KARANGANYAR (Jurnalislam.com) – Ratusan umat Islam di Karanganyar pada Jum’at (24/12/2021) turun ke jalan menuntut aparat agar segera memproses hukum pelaku penarikan paksa jilbab seorang muslimah pegawai KSPPS BMT Alfa Dinar.
Aksi yang sedianya dilakukan di depan Mapolres Karanganyar akhirnya urung dilakukan dikarenakan aparat memblokade akses menuju lokasi aksi. Massa pun kemudian melakukan aksi konvoi menuju salah satu toko milik pelaku dan dilanjutkan menuju kantor DPD Golkar Karanganyar.
Setelah membentangkan beberapa spanduk dan poster berisi desakan kepada aparat untuk memproses pelaku, massa pun menuju Alun-alun Karanganyar untuk membacakan pernyataan sikap dari Aliansi Umat Islam Karanganyar (AUIK).
“Meminta kepada pihak resort Karanganyar untuk menjerat pelaku penarikan jilbab secara paksa muslimah di Karanganyar dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan tetap mendukung diterapkannya pasal 335 KUHP tentang ancaman,” kata Sekjend AUIK Setyawan.
“Melanjutkan proses hukum pelaku sampai dengan persidangan,” imbuhnya.
Ia juga meminta pihak aparat untuk bisa bersikap adil dalam mengangani kasus tersebut.
“Kepada pihak resort Karanganyar untuk segera melengkapi berkas penyidikan dengan nenghadirkan beberapa saksi ahli, baik saksi ahli agama MUI Karanganyar, saksi ahli pidana maupun saksi ahli lain yang berkompeten,” ungkapnya.
“Meminta kepada pihak resort Karanganyar untuk adil dan bijak dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini,” pungkas Setyawan.
Sebelumnya, Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito berjanji akan memproses hukum pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurutnya, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karanganyar
“Polisi profesional. Tanpa ada permintaan dari rekan-rekan ini proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Reporter: Riyanto