JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim Cinta NKRI (AAM-NKRI), Abdullah Al Katiri mendesak PBB untuk segera membawa tragedi kemanusiaan di Myanmar ke Pengadilan Internasional.
Menurutnya, pembantaian dan pengusiran warga Rohingya oleh junta militer Myanmar tersebut sudah dikategorikan kejahatan kemanusiaan genosida.
“Negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) jangan hanya berani menekan kasus-kasus yang berkaitan dengan senjata nuklir saja,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (4/9/2017).
Ia juga mendesak PBB untuk mengadili pimpinan Myanmar, Aung San Suu Kyi karena dinilai telah membiarkan pembantaian massal tersebut.
“Kejahatan kemanusiaan di Myanmar harus disikapi dengan serius oleh seluruh negara dan PBB khususnya negara-negara yang telah meratifikasi Statuta Roma, termasuk kami dari Aliansi Advokat Muslim NKRI akan selalu aktif menyerukan kepada negara-negara tersebut untuk menyeret Aung San Suu Kyi ke Mahkamah Pidana Internasional,” papar Al Katiri.
Al Katiri menyebut, genosida di Myanmar itu sebagai kejahatan kemanusiaan terparah di wilayah Asia dan setara dengan pembantaian yang dilakukan penjajah Israel terhadap rakyat Palestina.
“Kejahatan kemanusiaan oleh Pemerintahan Myanmar merupakan kejahatan terkeji sejajar dengan Israel yang telah membantai warga Palestina,” pungkasnya.