Agresi Brutal Israel di Tepi Barat: Lebih dari 12.000 Anak Palestina Terusir dari Rumahnya

Agresi Brutal Israel di Tepi Barat: Lebih dari 12.000 Anak Palestina Terusir dari Rumahnya

TEPI BARAT (jurnalislam.com)- Lebih dari 12.000 anak Palestina saat ini hidup dalam kondisi pengungsian paksa di Tepi Barat yang diduduki, akibat operasi militer brutal Israel yang terus berlangsung di wilayah utara, demikian disampaikan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) pada Ahad (4/1/2026).

UNRWA menyebutkan bahwa pasukan pendudukan Israel telah melancarkan operasi militer skala besar sejak 21 Januari 2025, yang diawali di kamp pengungsi Jenin, kemudian meluas ke kamp pengungsi Nur Shams dan kamp pengungsi Tulkarem.

Ketiga kamp tersebut hingga kini berada dalam kepungan militer, dengan laporan kerusakan parah pada rumah warga, bangunan komersial, serta infrastruktur vital seperti jaringan air, listrik, dan jalan. Otoritas Palestina memperkirakan bahwa sekitar 50.000 warga Palestina telah terusir dari tempat tinggal mereka akibat operasi tersebut.

“Lebih dari 12.000 anak masih mengungsi secara paksa di Tepi Barat yang diduduki,” tegas UNRWA dalam pernyataan resminya yang dipublikasikan melalui platform X pada Ahad (4/1/2026).

Sebagai respons terhadap krisis kemanusiaan ini, UNRWA menyatakan telah meluncurkan program pendidikan darurat sejak Februari 2025 untuk anak-anak pengungsi. Program tersebut mencakup ruang belajar sementara, kelas daring, materi belajar mandiri, serta dukungan psikososial bagi anak-anak yang mengalami trauma akibat agresi militer.

UNRWA juga menambahkan bahwa sekitar 48.000 anak Palestina saat ini terdaftar di sekolah-sekolah yang dikelolanya di seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki.

Sejak Oktober 2023, kekerasan yang dilakukan oleh pasukan Israel dan pemukim ilegal Yahudi di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, telah menyebabkan sedikitnya 1.105 warga Palestina gugur, hampir 11.000 orang terluka, serta sekitar 21.000 orang ditangkap, berdasarkan data resmi Palestina.

Pada Juli lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat penasihat bersejarah yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional, serta menyerukan pembongkaran seluruh pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Namun hingga kini, agresi dan kejahatan pendudukan Israel terus berlangsung tanpa akuntabilitas, sementara anak-anak Palestina menjadi korban paling rentan dari penjajahan yang berlarut-larut. (Bahry)

Sumber: PC

Bagikan