
SOLO (Jurnalislam.com) – Sejumlah ormas Islam di Solo siang ini, Ahad (17/7/2016) mendatangi rumah makan Social Kitchen di Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Kedatangan mereka untuk mengklarifikasi aduan masyarakat pada hari Jumat (15/7/2016) terkait adanya tarian Striptis di tempat tersebut.
Berdasarkan data yang diterima LUIS dari warga, ada bukti foto 3 wanita mengenakan pakaian dalam serta baju tipis transparan. Pengunjung harus membayar harga tiket masuk Rp 80.000,00 dan saweran minimal Rp 50.000,00. Acara tersebut diadakan pada hari-hari tertentu mulai pukul 22.00 – 02.45 WIB.
Puluhan orang dari Laskar Umat Islam Surakarta ( LUIS), Jamaah Ansharus Syariah (JAS), Forum Komunikasi Aktivis Masjid (FKAM) dan Brigade Al Ishlah diterima Junaidi selaku Manager dan Kuswantoro selaku Personalia Social Kitchen. Audiesi itu juga dihadiri Kapolsek Banjarsari Kompol Wawan dan Agus Siswantoro dari Satpol PP.
Dalam kesempatan itu, Manager Social Kitchen Junaidi meminta maaf kepada umat Islam. Junaidi mengakui pihaknya menggelar acara Dance dalam 4 bulan terakhir.
“Atas nama managemen kami minta maaf dan berjanji ada perbaikan untuk dimasa yang akan datang,” ucap Junaidi.
Sementara itu perwakilan Satpol PP, Agus mengancam akan menutup Social Kitchen jika melanggar izin dan tetap menggelar acara serupa.
“Social Kitchen hanya mendapat ijin rumah makan dan ijin jual miras kadar tertentu. Sedangkan laporan LUIS sudah kategori tarian setengah telanjang tidak ada ijin bahkan itu dilarang, Senin besok surat pernyataan harus sudah sampai ke meja Walikota,” tegas Agus.
Kapolsek Banjarsari, Kompol Wawan menghimbau agar semua pihak menghormati hukum dan norma agama serta tidak tergesa-gesa dalam bertindak.
Sementara itu Yusuf Suparno selaku Sekretaris LUIS merasa kecewa karena dari dari pihak Social Kitchen terkesan tidak serius menerima kunjungan ormas Islam. Yusuf juga menyampaikan jangan sampai ijin rumah makan disalahgunakan untuk tarian setengah Bugil.
“Kepada Walikota Solo untuk menutup Social Kitchen jika di kemudian hari menyalahgunakan izin untuk hal-hal yang dilarang baik menurut hukum positif maupun norma agama,” tegasnya.
LUIS juga mendesak kepada Kapolsek Banjarsari agar menindak siapapun yang melanggarUndang-undang pornografi/pornoaksi.
Reporter: Dyo | Editor: Ally Muhammad Abduh