JAKARTA (jurnalislam.com)– Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah dan DPR melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem politik dan hukum di Indonesia guna memberantas praktik korupsi yang semakin mengakar. Tuntutan itu disampaikan ICW melalui siaran pers resmi yang diunggah di laman antikorupsi.org pada Senin (9/9/2025) sore.
Dalam pernyataannya, ICW menilai politik Indonesia selama ini didominasi segelintir elite superkaya yang dapat membeli partai politik, kursi eksekutif maupun legislatif, bahkan mempengaruhi kebijakan negara. Kondisi ini disebut sebagai state capture corruption, yaitu ketika kebijakan dibuat bukan untuk kepentingan publik, melainkan untuk mengamankan keuntungan kelompok tertentu.
“Jika sistem politik oligarkis ini tidak dibongkar, maka korupsi akan terus tumbuh subur, sementara demokrasi hanya menjadi alat oligarki untuk mempertahankan kekuasaan,” tulis ICW.
Selain itu, ICW menyoroti lemahnya lembaga penegak hukum yang kerap terjebak dalam intervensi politik dan permainan mafia hukum. Menurut ICW, polisi, jaksa, maupun hakim bisa disuap untuk melindungi pelaku korupsi sehingga kepercayaan publik terhadap hukum semakin terkikis. ICW menegaskan, pembersihan internal di KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan menjadi langkah mendesak.
ICW juga meminta revisi Undang-Undang KPK untuk mengembalikan independensi lembaga antirasuah itu. Sejak revisi UU KPK pada 2019, ICW menilai KPK kehilangan taring karena berada di bawah kendali eksekutif dan dipenuhi unsur kepolisian serta kejaksaan yang rawan konflik kepentingan.
Di sisi lain, ICW mendesak penguatan instrumen hukum pemberantasan korupsi, antara lain melalui revisi UU Tindak Pidana Korupsi, pembahasan RUU Perampasan Aset, aturan mengenai konflik kepentingan, perlindungan korban korupsi, serta pembatasan transaksi uang kartal. ICW menekankan seluruh proses legislasi tersebut harus dilakukan secara transparan dan partisipatif.
“Korupsi tidak akan pernah bisa diberantas jika regulasi yang lemah terus dipertahankan, sementara aturan penting untuk memutus rantai korupsi tak kunjung disahkan,” tegas ICW.