NEW YORK (jurnalislam.com)โ Sekitar tiga perempat anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah atau berencana untuk mengakui kenegaraan Palestina. Australia pada Senin (11/8/2025) menjadi negara terbaru yang menyatakan akan memberikan pengakuan resmi pada Sidang Umum PBB bulan September mendatang.
Perang di Gaza dan dugaan kejahatan perang oleh Israel mendorong desakan global agar Palestina memiliki negara merdeka. Langkah ini sekaligus mematahkan pandangan lama bahwa kenegaraan Palestina hanya dapat dicapai melalui kesepakatan damai yang dinegosiasikan dengan Israel.
Menurut data AFP, setidaknya 145 dari 193 negara anggota PBB kini mengakui atau bersiap mengakui Palestina sebagai negara, termasuk Prancis, Kanada, dan Inggris.
Perjuangan Panjang Palestina Menuju Kenegaraan
๐ญ๐ต๐ด๐ด: ๐๐ฒ๐ธ๐น๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐๐ถ ๐๐ฟ๐ฎ๐ณ๐ฎ๐
Pada 15 November 1988, di tengah Intifada Palestina pertama, pemimpin Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Yasser Arafat secara sepihak mendeklarasikan kemerdekaan Palestina dengan Yerusalem sebagai ibu kota. Pengumuman itu disampaikan di Aljir dalam sidang Dewan Nasional Palestina di pengasingan, yang menegaskan solusi dua negara sebagai tujuan.
Aljazair menjadi negara pertama yang mengakui Palestina, diikuti puluhan negara lain dalam sepekan, termasuk sebagian besar dunia Arab, India, Turki, negara-negara Afrika, serta sejumlah negara Eropa Tengah dan Timur. Gelombang pengakuan berikutnya muncul pada akhir 2010 hingga awal 2011, dipelopori negara-negara Amerika Selatan seperti Argentina, Brasil, dan Chili, sebagai respons atas keputusan Israel mengakhiri moratorium pembangunan permukiman di Tepi Barat.
๐ฎ๐ฌ๐ญ๐ญโ๐ฎ๐ฌ๐ญ๐ฎ: ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ธ๐๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ถ ๐ฃ๐๐
Pada 2011, Palestina mengupayakan keanggotaan penuh di PBB, namun gagal. Meski begitu, pada 31 Oktober 2011, UNESCO memutuskan menerima Palestina sebagai anggota penuh, sehingga memicu penolakan keras dari Israel dan Amerika Serikat.
Pada November 2012, Majelis Umum PBB meningkatkan status Palestina menjadi โnegara pengamat non-anggotaโ. Tiga tahun kemudian, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerima Palestina sebagai negara pihak.
๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ฐโ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ฑ: ๐๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ ๐๐๐ธ๐๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ฟ๐
Serangan Israel di Gaza pasca 7 Oktober 2023 memicu dukungan baru bagi kenegaraan Palestina. Empat negara Karibia (Jamaika, Trinidad dan Tobago, Barbados, dan Bahama) serta Armenia memberikan pengakuan pada 2024, diikuti empat negara Eropa: Norwegia, Spanyol, Irlandia, dan Slovenia.
Ini menjadi langkah pertama di Uni Eropa dalam 10 tahun sejak Swedia mengakui Palestina pada 2014. Sebelumnya, Polandia, Bulgaria, dan Rumania telah melakukannya sejak 1988, jauh sebelum bergabung dengan Uni Eropa.
Namun, beberapa negara bekas blok Timur, seperti Hongaria dan Republik Ceko, menolak atau mencabut pengakuan terhadap Palestina.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menegaskan, โAustralia akan mengakui hak rakyat Palestina untuk memiliki negara sendiriโ dalam Sidang Umum PBB.
Prancis menyatakan akan memberikan pengakuan pada September, sementara Inggris menegaskan akan mengikuti langkah serupa jika Israel bersedia menyetujui gencatan senjata di Gaza. Kanada juga mengumumkan rencana pengakuan pada bulan yang sama, sebuah perubahan kebijakan signifikan yang langsung ditolak Israel.
Negara lain seperti Malta, Finlandia, dan Portugal juga membuka peluang untuk memberikan pengakuan resmi. (Bahry)
Sumber: TNA