WASHINGTON (Jurnalislam.com) – Mahkamah Agung pada hari Senin (01/06/2015) memutuskan mendukung seorang wanita Muslim yang tidak dipekerjakan oleh sebuah ritel fashion karena ia mengenakan jilbab selama wawancara pekerjaan.
Dalam voting 8-1, hakim menemukan bahwa Abercrombie & Fitch gagal mengakomodasi kebutuhan religius Samantha Elauf dengan menolak mempekerjakan dia pada tahun 2008 untuk sebuah posisi di toko Abercrombie Kids di Tulsa, Oklahoma.
"Ketaatan iman saya seharusnya tidak mencegah saya mendapatkan pekerjaan. Saya senang bahwa saya berdiri mempertahankan hak-hak saya, dan saya bahagia bahwa EEOC ada di sana mendukung saya dan membawa keluhan saya ke pengadilan," kata Elauf dalam sebuah pernyataan yang disediakan oleh Equal Employment Opportunity Commission (EEOC) yang mengajukan gugatan atas nama dirinya. "Saya berterima kasih kepada Mahkamah Agung atas keputusan hari ini."
Elauf mendapatkan nilai tinggi selama proses perekrutan calon pegawai, namun skor-nya diturunkan karena ia mengenakan jilbab selama wawancara.
"Peraturan Penampilan" di toko fashion tersebut diantaranya melarang penggunaan pakaian hitam, rambut muka (kumis, janggut), rambut yang dicat highlight, anting-anting panjang/besar, dan pada saat wawancara mereka juga melarang memakai topi, termasuk jilbab. Itu karena telah berubah.
Diskriminasi berdasarkan agama adalah ilegal di bawah hukum federal, kecuali majikan dapat membuktikan bahwa jika mereka menampung keinginan pemohon akan berdampak kesulitan yang tidak semestinya.
Perusahaan berpendapat bahwa mereka tidak tahu bahwa dibutuhkan pengecualian dress code karyawan karena Elauf tidak mengidentifikasi dirinya sebagai seorang Muslim.
Pengadilan memutuskan bahwa Abercrombie & Fitch seharusnya "tahu-atau setidaknya menduga-bahwa scarf yang dikenakan tersebut adalah untuk alasan agama.”
"Ada bukti yang cukup dalam catatan summary judgment untuk mendukung temuan bahwa pengambil keputusan di Abercrombie mengetahui bahwa Elauf adalah seorang Muslim dan bahwa dia mengenakan jilbab untuk alasan agama," tulis Hakim Antonin Scalia.
Clarence Thomas, satu-satunya juri berkulit hitam di pengadilan, adalah satu-satunya suara yang tidak sepakat.
Namun dengan kemenangan bagi Elauf, keputusan pengadilan tidak sepenuhnya menyelesaikan kasus ini. Kasus ini akan kembali ke pengadilan distrik Denver yang sebelumnya telah menjatuhkan putusan menolak tuntutan Elauf untuk mempertimbangkan apakah akan menyesuaikan dengan putusan Senin tersebut.
Seorang juru bicara Abercrombie & Fitch mengatakan perusahaan sedang mempertimbangkan "langkah selanjutnya" dalam kasus ini.
"Meskipun Mahkamah Agung membalikkan keputusan the Tenth Circuit, mereka tidak menentukan bahwa A & F melakukan diskriminasi terhadap Ms. Elauf. Kami akan menentukan langkah-langkah berikutnya dalam litigasi," kata juru bicara itu dalam sebuah pernyataan.
Adam Soltani, yang bekerja dengan Elauf untuk membuka kasus awalnya pada tahun 2008, mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung adalah "kemenangan besar."
"Saya pikir keputusan itu adalah kemenangan besar bagi pluralisme agama di negara kita karena akan berhubungan dengan semua pakaian agama, bukan hanya jilbab bagi perempuan Muslim," Soltani, yang menjabat sebagai direktur eksekutif Dewan Hubungan Amerika-Islam Oklahoma, kepada Anadolu Agency.
"Sayangnya kita hidup di zaman di mana umat Islam yang tinggal di seluruh negeri menghadapi banyak tantangan dalam hal Islamofobia dan ketakutan dan kesalahpahaman tentang iman," tambahnya.