MESIR (Jurnalislam.com) – Sebuah pengadilan banding Mesir pada hari Sabtu (06/06/2015) membatalkan putusan yang memasukkan kelompok Hamas Palestina dalam daftar organisasi teroris, kata sumber pengadilan.
Hamas adalah sebuah cabang dari Ikhwanul Muslimin Mesir yang oleh pihak berwenang juga telah diyatakan sebagai kelompok teroris dan telah ditekan sejak militer menggulingkan salah satu pemimpinnya, Muhammad Mursi, dari kursi kepresidenan pada tahun 2013.
Kairo selama bertahun-tahun telah memainkan peran sentral dalam gencatan senjata rekayasa antara tetangga Israel dan Hamas, yang mendominasi Jalur Gaza, termasuk gencatan senjata yang dicapai antara kedua pihak pada bulan Agustus yang mengakhiri 50-hari perang Gaza.
Pengacara yang pertama kali mengangkat kasus tersebut mengatakan kepada Reuters bahwa ia akan meminta Kementerian Luar Negeri Mesir untuk menempatkan Hamas dalam daftar organisasi teroris, berdasarkan keputusan pengadilan sebelumnya.
"Putusan ini tidak mengembalikan kita ke nol. Saya punya dua keputusan yang menempatkan Ikhwan dan Izz ad-Din al-Qassam dalam daftar organisasi teroris," kata Ashraf Farahat.
Brigade al Qassam, sayap militer Hamas, diklasifikasikan sebagai organisasi teroris oleh Mesir pada bulan Januari.
Hamas telah menolak keputusan pengadilan, sementara Ikhwanul muslimin bertahan dengan berkomitmen melakukan aktivitas damai.
Deddy | World Bulletin | Jurniscom