Ansharusyariah : Baca Al Qur’an Langgam Jawa Adalah Penghinaan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Jamaah Ansharusy Syariah mengecam pembacaan Al Qur'an dengan langgam Jawa yang belum lama ini dilakukan oleh seorang qari dalam acara peringatan Isra dan Mi’raj Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di Istana Negara, Jakarta. Dalam pernyataan yang diterima Jurniscom, Sabtu (23/5/2015), juru bicara Ansharusyariah, Ustadz Abdurrachim Ba'asyir mengatakan pembacaan Al Qur'an dengan langgam Jawa merupakan bentuk penghinaan terhadap Al Qur'an. Karena berpotensi melahirkan persepso penyamaan ayat Al Qur'an dengan bait-bait lagu.

"Pembacaan ayat-ayat Al-Qur’an dengan aksen lagu jawa tersebut merupakan upaya liberalisasi terhadap tata cara membaca Al-Qur’an, dan berpotensi  melahirkan persepsi penyamaan ayat-ayat Al-Qur’an dengan bait-bait lagu yang dapat dilanggamkan sesuai genre-nya," tegas pria yang akrab disapa Ustadz Iim itu.

Menurutnya, hal tersebut membentur kelaziman, etika terhadap kitab suci Al-Qur’an dan mengundang orang untuk memperolok-olok Al-Qur’an. Beliau mengutip sebuah ayat Al Qur'an dalam surat At Taubah ayat 65 – 66.

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja." Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?"  Tidak usah kamu minta maaf, Karena kamu kafir sesudah beriman. jika kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.”

Karenanya, Ansharusyariah menyampaikan beberapa pernyataan terkait fenomena pembacaan Al Qur'an langgam Jawa, diantaranya :

1. Setiap kaum muslimin wajib menjaga kewibawaan Al-Quran dengan tidak memaksakan bacaan menggunakan langgam yang tidak lazim dalam membaca Al-Qur’an.

2. Pembacaan ayat-ayat Al-Qur’an yang tidak lazim akan mengundang musuh-musuh Allah untuk melakukan penghinaan terhadap kewibawaan Alqur’an sebagai kitab suci ummat Islam dan merupakan penghinaan terhadap agama Islam dan kaum muslimin.

3. Ketidaklaziman dalam pembacaan ayat-ayat Al-Qur’an berpotensi menimbulkan fitnah di antara kaum muslimin dan pelaku serta penikmatnya termasuk orang-orang yang mempermainkan ayat-ayat Allah.

4. Mempermainkan ayat-ayat Allah SWT. Dalam Islam hukumnya haram dan termasuk extra ordinary crime (Kriminal yang berat)  yang berakibat pada dijatuhkannya hukuman mati bagi pelakunya.

5. Penggunaan langgam yang tidak lazim pada pembacaan ayat Al-Qur’an menjadi pintu bagi berbagai bentuk istihza (mempermainkan) ayat-ayat suci Al-Qur’an yang dapat menjadi permasalahan yang semakin serius.

6. Jamaah Ansharusy Syariah memprotes keras rencana menteri agama yang  akan mengadakan perlombaan pembacaan Al Qur’an degan berbagai langgam Nusantara, apapun alasannya karena hal tersebut berpotensi menjadikan Al-Qur’an menjadi bahan olok-olokan semata.

7. Mengajak seluruh ummat islam untuk bersikap tegas kepada para penghina Al-Qur’an serta membela kehormatan kitab suci Al-Qur’an yang merupakan kitab suci kaum muslimin.

8. Menghimbau kepada negara Indonesia agar segera menghentikan praktek pembacaan ayat Al-Qur’an dengan cara yang tidak lazim itu serta menindak tegas para pelakunya.

Pembacaan Al Qu'ran dengan langgam Jawa yang dilantunkan Qari’, Muhammad Yaser Arafat ada acara peringatan Isra Mir'aj di Istana Negara itu menuai perdebatan dari sejumlah pihak. Ada yang membolehkan, namun tak sedikit yang mengecam.

Ally | Jurniscom

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses