Alhamdulillah, Ustadz Al Khaththath Keluar dari Penjara

Alhamdulillah, Ustadz Al Khaththath Keluar dari Penjara

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Polisi menangguhkan penahanan Sekertaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath atau Gatot Saptono, Rabu (12/7/2017). Al-Khaththath ditangkap pada Jumat, 31 Maret 2017 atas tudingan makar dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu kuasa hukum Al-Khaththath, Kapitra Ampera menjelaskan ada beberapa orang yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Al-Khaththath. “Ada beberapa ulama. Yang jelas (salah satunya) dari istrinya (Kusrini Ambarwati),” kata Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/7/2017) saat mendampingi Al-Khaththath.

Menurut Kapitra, permohonan penangguhan sudah lama diajukan. Dia pun bersyukur akhirnya disetujui. Meski demikian, Al-Khaththath tetap bebas dengan menjalani syarat tertentu. “Dengan syarat wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis,” kata Kapitra dilansir Republika.co.id.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangguhan itu sesuai dengan subjektivitas penyidik. Namun, menurutnya ada beberapa alasan utama penangguhan penahanan Al-Khaththath dikabulkan. “Tidak melarikan diri, alasan kesehatan dan permohonan keluarga,” kata dia.

Al Khaththath ditangkap Jumat (31/3/2017) dini hari. Saat itu ia akan memimpin aksi 313.

Namun Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkapnya terlebih dahulu sebelum ia turun dalam aksi 313 atas tuduhan makar. Al Khaththath ditangkap bersama empat orang.
Al-Khaththath pun sempat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua. Lalu pada bulan lalu, Al-Khaththath dipindahkan ke tahanan Polda Metro Jaya, yakni Rutan Narkoba dan Ditreskrimum

Bagikan