BEKASI (Jurnalislam.com) – Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya pada Rabu (14/12/2016) mendatangi Dealer Mobil Honda di Jalan Jatiasih No. 50D, Kota Bekasi. Kedatangan mereka untuk mengklarifikasi informasi adanya kewajiban karyawan dealer tersebut untuk memakai atribut natal.
Rombongan FPI ditemui oleh Andri Suherman, perwakilan PT Honda Mitra Jatiasih yang merupakan pemilik dealer resmi Honda tersebut. Dialog pun berlangsung antara kedua belah pihak.
Setelah dikonfirmasi, Komandan Batalyon Mawail LPI Bekasi Raya, Heru, membenarkan informasi adanya intruksi pimpinan perusahaan agar seluruh karyawan yang mayoritas beragama Islam itu mengenakan topi santacluase untuk menyambut Hari Natal.
“Ada pemaksaan, tapi pegawainya dibungkam supaya kagak cerita. Ada ancaman denda Rp.200 ribu kalau tidak pakai atribut Natal,” terang Heru sebagaimana dilansir di halaman resmi Facebook FPI Bekasi Raya, Rabu (14/12/2016).
Setelah mendapat masukan dari FPI, manajemen akhirnya bersedia mencabut intruksi tersebut. FPI menilai perintah yang mengadung ancaman denda tersebut merupakan bentuk intoleransi. Karenanya, FPI meminta perusahaan untuk membuat surat pernyataan diatas materai untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Terkait atribut Natal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada hari yang sama, Rabu (14/12/2016) resmi mengeluarkan fatwa tentang haramnya umat Islam memakai atribut agama lain. Fatwa tersebut sebagai upaya MUI untuk membentengi umat Islam dari hal-hal yang merusak aqidah.
Reporter: Jun