Rumah dan PAUDnya Digusur, Ustadz Shofi’i Sayangkan Tak Ada Pemberitahuan Terlebih Dulu

Rumah dan PAUDnya Digusur, Ustadz Shofi’i Sayangkan Tak Ada Pemberitahuan Terlebih Dulu

JOMBANG (Jurnalislam.com) – Pengadilan Negeri Jombang menggusur rumah ustadz Shofi’i di Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa Timur, Rabu (31/8/2016). Tepat disampingnya, PAUD Tapas 1 Blimbing yang dikelola ustadz Shofi’i juga harus menjadi korban penggusuran.

Sedikitnya 150 personel gabungan TNI Polri mengamankan proses penggusuran bangunan berukuran 6×8 m2 itu. Rumah ustadz Shofi’i dan PAUD itu memang satu-satunya bangunan yang tersisa di kawasan yang rencananya akan dibangun jalan tol.

Sayangnya, proses penggusuran dinilai sepihak, karena surat pemberitahuan dari Pengadilan kepada pemilik bangunan melalui pemerintah Desa ternyata tidak sampai ke tangan ustadz Shofi’i. Bahkan saat proses penggusuran, tidak ada satu pun aparat desa yang mendampingi.

“Kami tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Pengosongan, Tapi yang kami terima pagi ini langsung Surat Putusan Hukum. Hal ini sangatlah disayangkan dimana tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada kami selaku pemilik bangunan,” tegas Ustadz Shofi’i kepada wartawan di TKP.

Namun pihak PN Jombang mengaku tidak mengetahui bahwa Surat Pemberitahuan penggusuran tidak sampai kepada pemilik bangunan.

“Surat pengosongan sudah kami berikan ke pihak desa H-3, bila ada tidak tersampainya surat kita tidak mengetahuinya,” kata Sutadi, SH, perwakilan PN Jombang.

Selain itu, Ustadz Shofi’i juga mengeluhkan nilai ganti rugi yang tidak sepadan. “Nilai ganti ruginya tidak sesuai dan ada peraturan dalam undang-undang negara terkait ganti rugi yang tidak dipenuhi oleh pengembang,” ujarnya.

Proses penggusuran yang terjadi saat jam belajar itu membuat panik anak-anak PAUD dan orang tua murid.

Reporter: Yan Adytia

Bagikan