Presiden Bertemu Sekjen Partai Komunis Vietnam, Ini Pernyataan Sikap Forsika Jatim

Presiden Bertemu Sekjen Partai Komunis Vietnam, Ini Pernyataan Sikap Forsika Jatim

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Elemen masyarakat Surabaya yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Jawa Timur Untuk Selamatkan Indonesia dari Komunis dan Anteknya ( Forsika ) menggelar aksi penolakan kedatangan Sekjen Partai Komunis Vietnam Nguyen Phu Trong, di depan Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (23/8/2017).

Korlap Forsika, H Suparno mengatakan bahwa aksi digelar untuk mendukung dan menguatkan Ketetapan MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia.

Berikut massa Forsika memberikan pernyataan sikap terhadap kunjungan Nguyen Phu Trong yang diterima Presiden Joko Widodo. :

  1. lndonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtssstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (Machsstaat), oleh karena itu kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku di Indonesia

 

  1. Bahwa terkait dengan pola interaksi, relasi, hubungan dan kerjasama antara pemerintah dengan pihak tertentu yang terindikasi memiliki paham Komunisme, Marxisme, Stalinisme dan Leninisme, diatur dalam UU NO.27 Tahun l999 mengenai perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dicantumkan pasal 107 e disebutkan larangan berhubungan dengan organisasi komunisme baik di dalam maupun di luar negeriOleh karena itu penemuan antara pemerintah Republik Indonesra dengan Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam (PKV) Nguyen Phu Trong adalah merupakan bentuk pelanggaran yang serius terhadap undang undang.

 

  1. Kami dari Forum Komunikasi Masyarakat Jawa Timur Untuk Selamatkan Indonesia dari Komunis dan Anteknya (FORSIKA) yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat Jawa Timur yang memiliki kepedulian untuk menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dan bahaya laten Komunisme, Marxisme, Stalinisme dari Leninisme sangat menyesalkan penerimaan kunjungan Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam (PKV) Nguyen Phu Trong oleh Pemerintah, dan lembaga lembaga Tinggi Negara. Karena hal ini bertentangan dengan TAP MPRS Nomor 25 Tahun I966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan UU N0 27 Tahun 1999 mengenai perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dicantumkan pasal 107 huruf e.

 

  1. Kami dari Forum Komunikasi Masyarakat Jawa Timur Untuk Selamatkan Indonesia dari Komunis dan Anteknya (FORSIKA) menolak segala bentuk hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan partai dan atau negara Komunis manapaun, baik hubungan ekonomi, politik, sosial dan budaya maupun hubungan lainnya.

 

  1. Kami dari Forum Komunikasi Masyarakat Jawa Timur Untuk Selamatkan Indonesia dari Komunis dan Anteknya (F ORSIKA) menolak keterlibatan partai dan atau negara komunis darimanapun secara langsung maupun tidak langsung terhadap kebangkitan Komunisme, Marxisme, Leninisme dan Stalinisme di Indonesia.

 

  1. Kami dari Forum Komunikasi Masyarakat Jawa Timur Untuk Selamatkan Indonesia dari Komunis dan Anteknya (FORSIKA) mendukung statement Presiden Republik Indonesia untuk bersama sama menggebuk” Partai Komunis Indonesia (PKI) kalau mereka bangkit kembali , karena Komunis adalah partai terlarang di Indonesia.

 

Pernyataan ini adalah merupakan sikap bersama :

 

  1. Front Pancasila (FP)
  2. Front Anti Komunis (FAK)
  3. Front Pembela Islam (FPI)
  4. Hidayatullah Surabaya
  5. Syabab Hidayatullah Surabaya
  6. Berbagai elemen dan komunitas masyarakat Jawa Timur

 

Penanggungjawab : Drs. Arukat Djaswadi

Korlap : H. Suparno

Wakorlap : Indra Hidayatullah

Orator :

  1. H. Suparno GBN Pasuruan
  2. Ust. Khoirudin FPI
  3. Indra Hidayatullah
  4. Ali Fahmi FPI
  5. Ust. Slamet FPIS
Bagikan