Usulan BEM Se-Indonesia Agar Frasa Permendikbud ‘Tanpa Persetujuan Korban’ Dihilangkan

Usulan BEM Se-Indonesia Agar Frasa Permendikbud ‘Tanpa Persetujuan Korban’ Dihilangkan

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akhirnya ikut bersikap atas terbitnya Permendikbudristek Nadiem Makarim Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

BEM SI mendorong pemerintah untuk merevisi Permendikbud terkait frasa “tanpa persetujuan korban” karena berpotensi ditafsirkan melegalkan seks bebas jika kedua belah pihak saling menyetujui.

BEM SI memberikan alternatif revisi Permendikbud dengan menghapuskan frasa “tanpa persetujuan korban”. Semisal dalam pasal 5 ayat 2 huruf b yang mengatur bahwa “memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban”. Frasa itu dapat diubah menjadi “memperlihatkan alat kelaminnya kepada orang lain”.

Sedangkan, Pasal 5 ayat 2 huruf f yang berbunyi “mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban”, dapat diubah menjadi ” mengambil, merekam, dan atau mengedarkan foto dan atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual”.

Ketua MUI Cholil Nafis telah menyerukan Permendikbud untuk dicabut karena menggunakan persetujuan korban sebagai tolak ukur, bukan berdasar asas Pancasila atau agama dan kepercayaan.

“Permendikbudristek No.30 thn 2021 pasal 5 ayat 2 tentang kekerasan seksual memang bermasalah karena tolak ukurnya persetujuan (consent) korban. … Cabut,” kata Cholil dalam akun Twitter pribadinya @cholilnafis, Rabu (10/11).

sumber: cnnindonesia

 

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.