Saudi Perketat Pembatasan Aktivitas, 24 Jam Harus di Rumah

Saudi Perketat Pembatasan Aktivitas, 24 Jam Harus di Rumah

DAMMAM – RIYADH (Jurnalislam.com)- Arab Saudi memberlakukan pembatasan berktivitas ke luar ramah semakin ketat. Sejak dua hari, tepatnya mulai Kamis (2/4) pembatasan yang tadinya hanya mulai pukul 15.00 sore sampai 06.00 pagi, kini tak berlaku lagi. Pembatasan aktivitas itu malah berlangsung selama 24 jam penuh.

Seperi dilansir Saudigazette dengan mengutip sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Penduduk  Penduduk di kedua kota itu hanya dapat meninggalkan rumah mereka hanya denan alasan yang diperlukan seperti membeli makanan dan untuk perawatan medis. Itu pun hanya berlaku antara pukul 06.00 pagi sampai 15.00  sore. Di luar waktu itu, warga harus tetap berada di dalam area perumahan mereka.

Selain itu warga dilarang memasuki atau keluar kota. Pejabat di kementrian tersebut imengatakan bila pengecualian jam malam masih berlaku bagi mereka yang berada di sektor publik dan swasta yang vital seperti keamanan, militer dan media. Mereka yang bekerja di layanan kesehatan juga dikecualikan dari jam malam.

Sumber itu menyatakan bahwa langkah-langkah baru diambil dalam upaya Kerajaan untuk menghadapi pandemi virus corona. Pengetatan aturan ini juga sebagai hasil dari rekomendasi dari otoritas kesehatan yang kompeten untuk meningkatkan tingkat tindakan pencegahan dan pencegahan penyebaran virus di Makah dan Madinah. Tujuannya utama lainnya juga untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga dan ekspatriat (pekerja asing).

Bagi warha yang ingin ke luar rumah guna menggunakan layanan perbankan dan ATM  tetap diizinkan.  Namun ini pun harus ada izin dan mentatai mekanisme aturan yang telah dibuat oleh Otoritas Moneter Arab Saudi (SAMA) yang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.

Kementerian Dalam Negeri meminta semua orang bahwa pintu keluar hanya untuk orang dewasa untuk kasus-kasus yang diperlukan. Tujuannya untuk memastikan bahwa anak-anak tidak terkena penyebab penularan.

Selain itu, aturan pengetatan tersebut juga mengatur hal lain, misalnya melarang praktik kegiatan komersial apa pun di lingkungan perumahan di Mekah dan Madinah. Aruan ini dikecualikan untuk apotek dan toko pasokan makanan, pompa bensin, dan layanan perbankan.

Selain itu juga membatasi transportasi kendaraan di lingkungan perumahan di Mekah dan Madinah  selain pengemudi kendaraan sehingga dapat menurunkan kontak dengan orang lain seminimal mungkin.

Kementerian Dalam Negeri meminta semua warga negara dan ekspatriat untuk menggunakan layanan pengiriman ekspres melalui Aplikasi ponsel pintar untuk memesan pengiriman makanan dan pasokan medis ke rumah.

Ini juga meminta semua orang untuk sepenuhnya menyadari tanggung jawab masing-masing dalam mengikuti instruksi dan mematuhi langkah-langkah karantina untuk melayani kepentingan publik.

Sumber: ihram.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.