Pertama dalam Sejarah, Yunani Gelar Praktik Hukum Syariah Islam

Pertama dalam Sejarah, Yunani Gelar Praktik Hukum Syariah Islam

YUNANI (Jurnalislam.com) – Parlemen Yunani pada hari Selasa (9/1/2018) untuk pertama kalinya membuat praktik hukum syariah Islam dalam aturan perselisihan keluarga yang opsional bagi minoritas Muslim di negara tersebut, yang mengubah warisan dari berabad-abad lalu, Al Arabiya News Channel melaporkan.

Perdana Menteri Yunani dari kelompok sayap kiri Alexis Tsipras segera menyerukan pemungutan suara sebagai “langkah bersejarah” karena “memperluas persamaan di depan hukum kepada semua orang Yunani.”

Perundang-undangan tersebut akan memungkinkan para kaum Muslim memilih pengadilan Yunani untuk menyelesaikan sengketa keluarga atau meminta ahli hukum Islam yang dikenal sebagai mufti.

Untuk masalah hukum keluarga, Muslim Yunani umumnya mencari jalan menghadap mufti untuk hal-hal seperti perceraian, hak asuh anak dan warisan. Kelompok hak asasi manusia anti Islam mengatakan bahwa ini adalah sistem yang sering mendiskriminasikan perempuan.

Masalah ini berawal pada periode setelah Perang Dunia I, dan perjanjian antara Yunani dan Turki yang mengikuti runtuhnya Kekaisaran Ottoman.

Masjid Berumur 600 Tahun Era Ottoman di Yunani Terbakar

Perjanjian Sevres tahun 1920 dan Perjanjian Lausanne 1923 menetapkan bahwa hukum Islam dan hukum agama Islam berlaku bagi ribuan umat Islam yang berubah menjadi warga negara Yunani.

Sekitar 73.000 Muslim minoritas di Yunani tinggal di Thrace, daerah pedesaan miskin di timur laut yang berbatasan dengan Turki.

Langkah parlemen tersebut dilakukan saat Pengadilan Tinggi Hak Asasi Manusia Eropa (the European Court of Human Rights-ECHR) diperkirakan tahun ini akan memimpin sebuah kasus berdasarkan keluhan yang diajukan terhadap Yunani oleh seorang janda berusia 67 tahun, Hatijah Molla Salli, yang dikurung dalam perselisihan warisan dengan saudara perempuan almarhum suaminya.

Lebih dari 100 Tahun, Pembangunan Masjid Pertama di Athena akan Selesai Akhir April

Ketika Salli mengajukan banding atas keadilan sekuler Yunani, dia mula-mula memenangkan kasusnya. Namun pengadilan tertinggi Yunani pada tahun 2013 memutuskan bahwa hanya seorang mufti Islam yang memiliki kekuatan untuk menyelesaikan masalah hak warisan Muslim.

“Pemerintah hanya bertindak untuk mencegah penghukuman oleh pengadilan, yang, seperti semua orang tahu, tidak dapat dihindari,” pengacara Salli Yannis Ktistakis mengatakan kepada AFP pada bulan November.

Bagikan