Pengamat: Seharusnya Polisi Bukan Larang Penyiaran, Tapi Larang Arogansi

Pengamat: Seharusnya Polisi Bukan Larang Penyiaran, Tapi Larang Arogansi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan  pencabutan surat telegram surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 sudah sesuai aturan.

Dalam surat tersebut, salah satu poinnya melarang penyiaran arogansi aparat kepolisian.

“Surat telegram tentang pencabutan itu sudah tepat. Karena yang terpenting Polri bukan melarang penyiaran arogansi, tapi melarang dan mencegah arogansi,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Selasa (6/4).

Selain itu ia juga memberi catatan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) tetap dapat disiarkan oleh wartawan. Hal ini selama penyiaran tidak mengganggu proses hukum yang berjalan. Artinya, selama proses hukum bisa berjalan dengan baik, maka wartawan berhak menyiarkan olah TKP.

“Terlebih agar hak mendapat informasi oleh masyarakat terpenuhi,” kata Suparji.

Selanjutnya Suparji berpesan, kedepan kepolisian jika membuat kebijakan harus sesuai dengan konsep Presisi. Kemudian jangan sampai melanggar aturan atau undang-undang yang berlaku. Artinya, kebijakan jangan sampai kontraproduktif dengan nilai-nilai presisi.

sumber: republika.co.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.