MUI Dorong Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol

MUI Dorong Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah hukum TINJAUAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL

Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang TINJAUAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL adalah sebagai berikut:

Baca Juga  Pendekatan dan Penerapan Fikihnya Tepat, Fatwa DSN Diterima Publik

Ketentuan Hukum

1.  Minuman Beralkohol (minol) pada kenyataannya lebih banyak memberikan dampak merugikan daripada menguntungkan. Negara memang mendapatkan keuntungan ekonomis dari pendapatan cukai dan pajak Minuman Beralkohol. Akan tetapi dampak merugikan yang ditimbulkan Minuman Beralkohol sangat besar baik bagi pelaku yang meminum maupun bagi masyarakat umum. Minuman Beralkohol telah memicu lahirnya berbagai tindak pidana kriminal maupun faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa manusia.
Oleh karenanya, negara harus hadir untuk mengatur Minuman Beralkohol. Sesuai amanat Konstitusi, yaitu Preambule UUD 1945 bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia. Negara harus menerbitkan regulasi mulai dari pencegahan (preventive), pengurangan resiko (preparedness), daya tanggap (response), serta upaya pemulihan (recovery) akibat Minuman Beralkohol.

2.  Pancasila pada sila pertama Ketuhanan Yang Maa Esa, menempatkan nilai-nilai Agama menjadi sumber berpijak dalam bernegara.  Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa;  ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

3.  Berlandaskan ajaran agama, bahwa semua agama melarang minuman dan beralkohol. Islam dalam Al-Qur’an surat al-maidah ayat 90, dan hadis-hadis Nabi, serta kaedah ushuliyah, serta fatwa MUI,  menegaskan bahwa khamar, alkohol, minuman dan makanan beralkohol adalah haram:

4.  Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009  tentang  Hukum Alkohol, dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman Yang Mengandung Alkohol/Etanol, menegaskan bahwa hukum alkohol, makanan dan minuman yang mengandung alkohol adalah haram, haram untuk  memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi minuman Beralkohol.

5.  Dari segi kesehatan,  berdasarkan UU  Kesehatan bahwa alkohol termasuk kategori NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropka dan Za Adiktif lainnya. Penggunaan NAPZA menjurus pada timbulnya ketergantungan (adiktif) yaitu suatu pola maladaptive dan menimbulkan syndrome yang secara klinis serta disertai adanya kesulitan dalam berbagai fungsi individu. Konsumsi minuman beralkohol merusak kesehaan baik fisik maupun mental. Alkohol mengancam organ tubuh seperti hati, jantung, pangkreas, saluran cerna, sampai susunan saraf pusat, bahkan berbagai kasus terus terjadi jatuhnya korban jiwa akibat mengkonsumsi minuman beralkohol.

6.  Aspirasi masyarakat di berbagai daerah  menginginkan agar minuman beralkohol dilarang karena mengkonsumsi minuman beralkohol memiliki dampak buruk terhadap lingkungan dan menimbulkan gangguan kriminalItas yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol dan banyak jatuh korban jiwa di berbagai daerah. Kebutuhan payung hukum yang tegas melarang minuman beralkohol sebagai rujukan bagi daerah yang mengatur larangan minuman beralkohol di wilayahnya. Sampai saat ini kurang lebih 351 Pemda memliki Perda yang semangatnya melarang Minuman Beralkohol.

7.  Dalam penyusunan Undang-Undang Larangan Minol, negara hendaknya merujuk kepada Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.

  1. RUU Larangan Minuman Beralkohol yang telah sejalan dengan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol agar segera disahkan menjadi UU
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.