Menakar Penggunaan Kaidah Fiqih dalam Diskursus RUU KPK

Menakar Penggunaan Kaidah Fiqih dalam Diskursus RUU KPK

Oleh Ainul Mizan

JURNALISLAM.COM – Masih hangat menjadi bahan diskursus mengenai RUU KPK. Sebagian ada yang kontra hingga mendesak untuk diterbitkannya Perppu KPK. Ada pula yang pro dengan RUU KPK. Fraksi  PDIP menolak presiden menerbitkan Perppu. Begitu pula koalisi pendukung presiden bersikap negatif atas wacana Perppu.

Di tengah kegamangan presiden dalam diskursus ini, adalah seorang pengamat politik hukum, Bambang Saputra menyatakan bahwa presiden harus tetap maju guna mensahkan RUU KPK. Saat memutuskan presiden sudah yakin bahwa RUU ini bisa menyelesaikan persoalan korupsi. Akhirnya Bambang mengutip sebuah kaidah fiqih yang menyatakan bahwa “sesuatu yang yakin itu tidak dapat hilang hanya dengan keraguan” (www.aktual.com, 12/10/2019). Menurutnya, desakan-desakan untuk menerbitkan Perppu itu adalah sebuah keraguan.

Cukup menarik pernyataan Bambang ini. Dalam diskursus KPK ini hingga ada kutipan kaidah fiqih yang menjadi dasar argumentasinya. Alangkah indahnya bila para pemangku negeri tatkala merumuskan regulasi undang – undang mendasarkan pada hukum – hukum fiqih Islam, tidak hanya sebatas pada kaidah fiqih.

Mengenai kaidah fiqih yang dikutip dalam konteks diskursus KPK ini, ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian sebagai berikut ini.

Dari aspek paradigmatik. Sebuah kaidah fiqih itu bukanlah sebuah dalil hukum. Keberadaan kaidah fiqih merupakan bagian dari hukum Islam yang disimpulkan dari dalil. Sedangkan yang disebut dalil hukum itu adalah ayat al – Qur’an, hadits Nabi, ijmak shohabat dan qiyas syar’i. Jadi kaidah fiqih itu adalah sebuah produk hukum. Oleh karena itu, penggunaan kaidah fiqih sebagai landasan dalil sebuah argumentasi, tentunya merupakan kesalahan paradigmatik.

Sebagai contoh, ada sebuah kaidah tentang hukum benda, yang menyatakan:

الاصل في الاشياء الاباحة مالم يرد دليل التحريم

Artinya: Hukum asal benda itu adalah boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

Jika kaidah ini dijadikan dalil, tentu akan terjebak dalam polemik intelektual dengan beberapa pertanyaan, diantaranya: apakah semua benda hukumnya boleh? Dalilnya mana? Benda ini itu hukumnya apa, boleh atau haram?

Yang dikuatirkan adalah dengan hanya mendasarkan pada kaidah ini, lantas diambil kesimpulan bahwa semua benda itu hukumnya boleh, dengan alasan tidak ditemukannya dalil yang mengharamkan benda – benda tertentu.

Walhasil kaidah fiqih itu fungsinya sebagai sebuah kerangka berpikir untuk bisa digunakan dalam menggali hukum yakni wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram dari dalil – dalilnya secara terperinci.

Dari aspek metodologi. Mengenai tindak pidana korupsi, pastinya hukumnya haram. Dalam sebuah hadits Nabi SAW menyatakan:

من استعملناه على عمل ورزقناه رزقا فما اخذ بعد ذلك فهو غلول

Artinya: Barangsiapa yang kami pekerjakan untuk suatu hal dan kami sudah memberikan gaji kepadanya, maka apa saja yang diambilnya selain gaji tersebut, itu adalah harta khianat (hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan al Bazar; statusnya hasan).

Ketika sudah maklum diketahui bahwa perbuatan korupsi itu haram, maka untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang bersih dari korupsi, di dalam Islam ada kemaslahatan takmiliyyah. Suatu kemaslahatan penyempurna yang menutup celah dilakukannya sebuah pelanggaran. Hal demikian didasarkan kepada hadits Nabi SAW yang menyatakan:

الدين النصيحة لمن يا رسول الله؟ لله ولرسوله ولائمة المؤمنين وعامتهم

Artinya: Agama itu adalah nasehat. Bagi siapa ya Rasulullah? Rasul saw menjawab : Untuk Alloh, RasulNya, para pemimpin dan bagi keseluruhan kaum mukmin (HR Muslim).

Berdasarkan hadits tersebut, bahwa memberikan nasehat dan koreksi kepada para pemimpin merupakan kewajiban agama. Adapun yang merupakan aktifitas memberi nasehat kepada penguasa adalah dengan membantu mereka dalam kebenaran, mentaatinya dalam kebenaran, dan mengingatkan dengan kebenaran (kitab jamiul ulum wal hikam halm. 97, cet ke-2 Dar Kutub ilmiyyah, Beirut).

Menilik diskursus RUU KPK, apakah adanya RUU KPK ini bisa memperkuat KPK dan fungsinya sebagai lembaga anti rasuah ataukah justru melemahkannya? Di sinilah perlu adanya pengkajian. Kalau memang di dalamnya RUU KPK itu ditemukan potensi – potensi pelemahan KPK maka tentunya wajib dilakukan aktivitas untuk mengingatkan dan mengoreksi penguasa. Dan dalam konteks ini sudah banyak kajian tentang potensi pelemahan KPK melalui RUU KPK, misalnya dari ICW yang menurunkan hasil kajiannya bahwa ada 10 konsekwensi buruk bila disahkannya RUU KPK tersebut (www.//kabar24.bisnis.com/read/20191008/1156638/10-konsekwensi-buruk-bila-jokowi-tak-terbitkan-perppu-kpk).

Dari aspek penggunaan kaidah fiqih. Sebuah kaidah fiqih menyatakan bahwa:

اليقين لا يزال بالشك

Sesuatu yang yakin itu tidak bisa hilang karena keraguan.

Dalil yang mendasari kaidah tersebut adalah hadits Nabi SAW yang artinya: “apabila kamu menemukan sesuatu di perutmu sesuatu hal, maka tunggulah hingga keluar darinya, jangan keluar dari masjid hingga kamu mendengar bunyi atau bau” (HR bukhori dan tirmidzi).

Konteks dari kaidah tersebut adalah persengketaan dalam sebuah masalah hingga persoalannya menjadi jelas di dalam proses pembuktian perkara, dan atau terkait dengan keraguan untuk menentukan hukumnya dalam suatu perkara.

Sebagai contoh penerapan kaidah tersebut, misalnya ada seseorang yang akan mendengar cumbu rayu antar muda mudi dari balik dinding, atau ia melihat mereka berdua berada di dalam sebuah kamar. Maka tidaklah bisa dengan persaksian seperti itu lantas ditetapkan pada pelaku dengan sangsi zina. Dalam hal ini harus ada bukti akan perzinahan mereka, yakni disaksikannya masuknya dzakar kepada vagina si wanita layaknya timba yang masuk ke dalam sumur, dan atau melalui pengakuan dari pelakunya. Ada sebuah kaidah yang bisa diterapkan dalam hal ini yakni;

الظاهر الغالب وهو ما يغلب على الظن

Yang tampak secara dhohir itu adalah apa apa yang mengalahkan atas yang meragukan.

Mari sekarang kita melihat realitas yang terindera, sebelum ada RUU KPK, secara masif KPK telah berhasil melakukan ott terhadap para pejabat yang melakukan korupsi. Baru – baru ini praktek jual beli jabatan di lingkungan Kemenag yang melibatkan Rommy, begitu pula Menag, juga tersangkut. Menpora Imam Nahrawi juga terjerat kasus korupsi dan terkena ott KPK. Lantas, muncul revisi terhadap UU KPK, yang selanjutnya melahirkan gelombang protes yang meluas.

Dikatakan bahwa RUU KPK itu adalah sesuatu yang yakin akan memperbaiki kinerja pemberantasan korupsi. Akan tetapi secara dhohir yang nampak di dalam RUU KPK tersebut ada upaya pelemahan KPK. Buktinya KPK dalam melakukan penyadapan wajib ijin kepada dewan pengawas, dan status KPK menjadi bagian eksekutif, petugas KPK statusnya sebagai ASN. Ini bentuk pengekangan terhadap independensi KPK. Kesimpulannya yang dhohir itu harus dikuatkan.

Tinggal satu persoalan lagi, jika memang konsisten dengan kaidah al yaqiinu laa yuzaalu bi syak, maka konsekwensinya adalah harus dihentikan upaya-upaya mempersekusi ulama, ustadz, dan aktivis Islam, termasuk kriminalisasi terhadap ajaran Islam.

Bukankah tuduhan radikalisme dan intoleran yang ditujukan kepada mereka tidak berdasarkan bukti kecuali hanya sebuah propaganda. Apakah mereka terbukti korupsi? Apakah mereka terbukti menjual aset negara? Apakah mereka terbukti memecah belah bangsa dan umat? Yang pasti, mereka hanya menyampaikan ajaran Islam yang baik dari Dzat Yang Maha Baik.

*Penulis tinggal di Kanjuruhan, Malang

Bagikan

One thought on “Menakar Penggunaan Kaidah Fiqih dalam Diskursus RUU KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.