IDI Dukung Wacana Penerapan Karantina Wilayah

IDI Dukung Wacana Penerapan Karantina Wilayah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambut baik wacana penerapan karantina wilayah terbatas di lingkup rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). IDI menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat upaya pencegahan penularan Covid-19.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih mengatakan, karantina terbatas merupakan penguatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). “Kebijakan itu betul dan bagus, IDI setuju,” kata Daeng kepada Republika, Kamis (28/1).

Menurut Daeng, IDI justru meminta model karantina wilayah skala mikro dilakukan sejak dulu. Jika memungkinkan, kata dia, karantina wilayah dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tetapi diprioritaskan di zona merah yang penularannya tinggi. Hal ini karena di daerah zona merah banyak terdapat orang tanpa gejala (OTG) “Jadi, OTG sudah masuk di kampung-kampung dan harus dilakukan seperti itu,” katanya.

Oleh karena itu, Daeng menegaskan pengawasan di wilayah kecil harus dilakukan supaya terpantau dengan baik. Pengawasan bisa dilakukan aparat RT/RW maupun petugas kesehatan.  “Mereka inilah yang melakukan pengawasan atau monitoring mobilitas penduduk. Itu lebih gampang dilakukan, karena kalau lingkupnya lebih kecil,” ujar dia.

Sementara, pemerintah daerah masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait rencana penerapan karantina wilayah terbatas. Kendati demikian, sejumlah daerah menyatakan telah memperkuat pengendalian penularan Covid-19 di tingkat RW. Sebaran kasus Covid-19 di tingkat RW juga dipetakan.

Wacana penerapan karantina terbatas diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Rabu (28/1). Muhadjir yang juga menjabat sebagai wakil ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan, karantina terbatas menjadi langkah khusus yang disiapkan pemerintah untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

Karantina terbatas dilakukan sampai tingkat mikro di lingkup rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Ini dilakukan dengan tujuan mendalami kasus yang ada di suatu wilayah. Selain itu, bertujuan melakukan pemisahan masyarakat dengan penderita Covid-19 melalui isolasi mandiri atau isolasi kolektif.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mengaku mulai melakukan pemetaan sebaran kasus Covid-19 di lingkungan RW. Pemetaaan itu dilakukan menyusul adanya wacana dari pemerintah pusat terkait penerapan karantina wilayah terbatas.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.