16 RUU Dikeluarkan dari Prolegnas, HIP Tidak Termasuk

16 RUU Dikeluarkan dari Prolegnas, HIP Tidak Termasuk

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Baleg DPR RI pada Kamis (2/7) resmi mencabut 16 Rancangan Undang-undang dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Keputusan tersebut diketok dalam rapat kerja dengan pemerintah dan DPD dengan agenda evaluasi prolegnas prioritas tahun 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

“Kita ketok ya? Pak menteri setuju ya? Baik, terima kasih,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Sehari sebelumnya, Supratman memaparkan, pengurangan Prolegnas 2020 ini melihat pada pandemi Covid-19 yang belum tuntas. Sehingga, kata dia, DPR RI harus realistis melihat target. Di samping itu, berdasarkan koordinasi dengan Komisi maupun anggota, ada sejumlah RUU yang belum berjalan pembahasannya, sehingga diminta untuk ditarik dari prolegnas.

“Kita sekali lagi ingin realistis dengan kondisi pascacovid seperti ini, kemudian ruang untuk melakukan pertemuan-pertemuan dengan publik secara langsung dalam rangka meminta masukan juga terkendali,” kata politikus Gerindra itu.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan ada dua pertimbangan sebanyak 16 RUU dikeluarkan dari Prolegnas 2020 dan direlokasi menjadi Prolegnas 2021.

“Pertama, karena secara pembahasan dan progres pembahasannya tidak menunjukkan indikasi akan dituntaskan sampai Oktober 2020,” kata Willy kepada Antara di Jakarta, Jumat (3/7).

Willy mengatakan, Baleg DPR memiliki mekanisme untuk mengevaluasi prolegnas, yaitu meminta pendapat masing-masing komisi di DPR, RUU mana saja yang tidak bisa selesai pada Oktober 2020. Menurut politikus Partai Nasdem itu, kalau RUU yang tidak bisa diselesaikan hingga batas akhir Oktober 2020, maka akan direlokasi ke Prolegnas 2021.

“Kami punya mekanisme untuk evaluasi prolegnas bersama komisi-komisi. RUU mana saja yang tidak bisa diselesaikan pada Oktober 2020, ditarik dan direlokasi ke prolegnas tahun berikutnya, nanti dimasukkan pada Oktober 2020 (pembahasan daftar RUU Prolegnas 2021),” ujarnya.

Willy menjelaskan, pertimbangan kedua, langkah merelokasi 16 RUU tersebut untuk menghindari over-ekspektasi dalam menyelesaikan target RUU prioritas 2020. Karena menurut dia, tenggat waktu penyelesaian semua RUU dalam Prolegnas 2020 adalah Oktober 2020 sehingga diperlukan rasionalisasi dalam menyelesaikan pembahasan RUU.

“Beban (penyelesaian RUU dalam Prolegnas 2020) terlalu berat maka untuk menghindari over-ekspektasi dari banyak kalangan maka kami rasionalisasi,” katanya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem itu mengatakan Baleg DPR mengajak diskusi semua komisi sebelum memutuskan merelokasi 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020. Menurut dia, masing-masing komisi memberikan evaluasi yang dibahas lalu berkomitmen RUU tidak direlokasi dari Prolegnas 2020 akan diselesaikan pada Oktober 2020.

“Misalnya Komisi I DPR hanya bahas 1 RUU yaitu Perlindungan Data Pribadi yang merupakan usul inisiatif pemerintah sementara itu RUU Keamanan Siber, RUU Penyiaran, dan RUU Bakamla direlokasi,” katanya.

Dari belasan RUU yang dicabut, tidak ada RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menjadi kontroversi. Menurut Willy, RUU HIP tidak bisa langsung dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020, karena saat ini sudah menjadi domain pemerintah.

“DPR sudah ada aturannya, jika RUU sudah diambil keputusan di Rapat Paripurna maka untuk membatalkannya harus di paripurna. Lalu saat ini RUU HIP sudah masuk ranah pemerintah maka tunggu pemerintah karena saat ini domainnya bukan di DPR,” kata Willy, menerangkan.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.