Salle de jeu Prime euro grand casino Sans nul Annales Payable

Nous en dominons donc profité avec éprouver le chat en direct sauf que à elles installer la question. Í  l’inverse, subséquemment, nous gagnons réussi í  je me faire mon avertissement au félidé en public. GALAKTIKA NV doit cinéaste de casino accompli ou fiable LEGZO, sur un blog dont vous allez pouvoir distraire à des jeux des plus redoutables confectionneurs en même temps sur un mac et avec votre attirail versatile. Continue reading “Salle de jeu Prime euro grand casino Sans nul Annales Payable”

Today The Criminal Charges are Discussed, Ahok will be Dismissed

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Trial of the Blasphemy case with the accused Basuki Tjahaja Purnama (aka Ahok) will be finalised today (20/4/2017) in the Gedung Auditorium Pertanian Indonesia South Jakarta. The agenda of this 18th session will include a demand letter from the PP (Public Prosecution) which up until now has been delayed (in previous sessions).

In response to today’s agenda, the GNPF MUI trials Coordinator, Nasrulloh Nasution has reminded all of the importance of today’s hearing.

The prosecutions demand letter will start at 9am and this is obligatory in the law enforcement process in Indonesia. Especially in connection with the temporary dismissal of ‘ahok’ as Governor of DKI Jakarta, “he informed jurniscom on Thursday (20/4/2017).

Nusrulloh said that with the reading of the criminal charges against ‘ahok’ this morning ultimately the MHA (Ministry of Home Affairs) -kemendagri- will no longer be able to deliberately avoid and delay again. Kemendagri had previously on many sessions argued that the temporary dismissal of ‘who’ must wait for the prosecutions demand letter”.

“Immediately after the reading of the demands, they (Kemendagri) should dismiss ‘Ahok’ as this is a mandatry obligation of Article 83 section 23 of the 2014 Regional Government”

Furthermore, he urged the government especially the ‘MHA’ (Ministry of Home Affairs) to “stop evaiding for time’ in relation to ‘Ahok’s dismissal. According to him, the rules and regulations are crystal clear, Ahok should have been fired/dismissed from the very first reading of the indictments. He hopes Kemendagri will not make the same old excuse of saying that ‘Ahoks dismissal must be deterred until courts final decision.

Reporter: HK

Translator: Taznim

Hadirilah, Dauroh Akbar: SPIRIT 212 & SAMBUT KEBANGKITAN ISLAM

Dauroh Akbar: SPIRIT 212 & SAMBUT KEBANGKITAN ISLAM

Di Masjid Raya Candi Lama, Hari : Sabtu s.d Ahad
Tgl. : 31 Desember 2016 sd 01 Januari 2017

Susunan Acara :

Tgl 31 Desember 2016 :

1. Jam 19.30 wib s.d jam 22.00 wib
Kajian Umum oleh Ustadz Fuad al Hazimi dgn tema “Spirit 212″

2. Jam 22.00 s.d jam 03.00 wib
Mabith/Istirahat

Tgl 01 Januari 2017 :

3. Jam 03.00 s.d jam 04.00 wib
Qiyamul Lail berjamaah

4. Jam 04.00 s.d jam 04.30 wib
sholat subuh berjamaah

5. Jam 04.30 s.d jam 05.30
Kuliah Subuh oleh Ustadz Abdul Karim, Lc
dg tema ” Kebangkitan Generasi 554 ”

6. Jam 05.30 s.d selesai
olahraga pagi dan sarapan bersama.

7. Jam 06.30 s.d 07.30
Istirahat, mandi.

8. Jam 07.30 s.d 08.00
Sholat Dhuha

9. Jam 08.00 s.d. 10.00
Kajian Umum oleh Ustadz Syarqun Al Faruq, S.Pd.I, Al Hafizh dgn tema ” Persatuan Ummat untuk Kebangkitan Islam ”

Cp. Wahyu 0896-8772-1427
Arie 0813-2591-9977

Hadirilah Dialog “Perbandingan Agama” di Masjid Darussalam, Kota Wisata

HADIRILAH

 

Dialog “Perbandingan Agama” dengan narasumber:

Pembicara pertama Kamarudin bin Abdullah murid dari Syaikh Ahmad Deedat dan dilatih intensif secara langsung oleh Dr Zakir Naik dan pembicara kedua Insan Mokoginta

In syaa Allah akan dilaksanakan pada:
Hari/Tgl: Ahad, 25 Desember 2016 pkl. 09.00 s.d. 15.00 WIB
Tempat: Masjid Darussalam, Kota Wisata

Kontak:

Sekretariat: 021 84932440
HP/WA: 0813 2323 2440 / 0859 5953 2440

Panitia:
Hanny Kristianto WA 0852.100.000.66
Chandra Yulistia WA 0812.945.21.28
Shilvia Nanda Putri WA 0823.238.67890
Fitriya Zuhda WA 0812.875.33.606
Priyo Sapto Nugroho WA 0878.8531.6345
Deden Masykur Farid WA 0812.307.4032
Nur Hasan WA 0853.1923.3575
Setiadi Teddy Nugraha WA 0813.8119.9098
Ardy Widiantorroo WA 0815.7405.6421

Hadirilah, Kajian Umum dengan Tema “Jihadul Kalimah”

HADIRILAH

Undangan kepada seluruh kaum muslimin di Wilayah Bima dan sekitarnya untuk hadir dan mengikuti Kajian Umum dengan Tema “Jihadul Kalimah”
In syaa Alloh akan disampaikan oleh pemateri:

Ustadz Fuad Al-Hazimi (Qoid Majelis Syariah Jamaah Ansharusy Syariah) dan Mantan Imam Masjid Melbourne-Australia

Ustadz Muzayyin Marzuqi (Qoid Mahkamah Syariah Jamaah Ansharusy Syariah)

In syaa Allah akan dilaksanakan pada:
Hari/Tgl: Ahad, 11/12/2016
Jam: 08.30 Wita
Tempat: Masjid Khusnul Khatimah (Jawa Baru), Jalan Wolter Monginsidi, Melayu, Kel Melayu, Kec Asa Kota – Kota Bima. (Depan Kampus STIE).

Menuju Aksi Bela Islam III dan Negara Tanpa Pemerintahan

Kaum muslimin di Indonesia sekarang ini dikagetkan dengan munculnya video dari gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang isinya secara jelas mengatakan bahwa : “ Umat Islam jangan mau dibohongi dan dibodohi oleh Al Maidah 51 “ Pernyataan Gubernur yang notabene bukan muslim ini langsung mendapat respon dari kaum muslimin di Indonesia . Pernyataan yang dianggap sudah masuk dalam penistaan agama, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui pendapat dan sikap keagamaan yang dikeluarkan tanggal 11 Oktober 2016 menyatakan :

Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan :

(1) menghina Al-Quran dan atau

(2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum [1]

Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang mewakili umat Islam di Indonesia akhirnya merekomendasikan kepada aparat penegak hukum di Indonesia untuk bertindak tegas terhadap Gubernur DKI Jakarta ini. Dalam rekomendasinya point nomor 3 MUI menyatakan Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Respon Lambat dan Kemarahan Umat Islam

Lambatnya sikap aparat penegak hukum di Indonesia dalam memproses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta ini menyebabkan umat Islam marah dan turun demo ke jalan pada Aksi Bela Islam 2 yang dihadiri oleh 2,5 Juta kaum muslimin dari berbagai kota di Indonesia. Kemarahan umat Islam ini bukan tanpa dasar karena ini adalah bagian keimanan dan dibenarkan secara syariat:

Rasulullah Saw bersabda:

أَوْثَقُ عُرَى اْلإِيْمَانِ الْحُبُّ فِي اللهِ وَالْبُغْضُ فِي اللهِ. (رواه الترمذي).

“ Tali iman yang paling kuat adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah.” (HR.At Tirmidzi)

Dalam Hadits lain Rasulullah Saw bersabda :

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ.

رواه مسلم

Siapa yang melihat kemunkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman” . (Riwayat Muslim)

Polri selaku aparat hukum di Indonesia berusaha merespon reaksi umat Islam dengan menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka. Namun keputusan dengan menetapkan tersangka namun tidak dilakukan penahanan inilah yang kemudian memunculkan konflik baru di masyarakat dan kaum muslimin. Tidak sedikit pakar hukum maupun politik yang meragukan netralitas polri dan menilai keputusan polri ini dalam “ tekanan “ . sikap dan keputusan dari Polri inilah yang penulis lihat sangat rawan dan akan memunculkan konflik di masyarakat yang selama ini sudah terbina dengan baik . Dalam bahasa politik dan kenegaraan : “akan mengancam kebhinekaan yang sudah berjalan baik”

Masyarakat dan Umat Islam menyambut keputusan Polri ini dengan mengagendakan Aksi Bela Islam 3 yang menurut informasi akan diagendakan tanggal 2 Desember 2016. Aksi yang mungkin tidak akan terjadi jika Polri menyelesaikan akar dari masalah ini yaitu dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dan menahannya sebagaimana kepolisian melakukan hal yang sama terhadap penista dan penoda agama seperti Lia Eden, dan yang lainnya.

Aksi Bela Islam 3 dan Negara Tanpa Pemerintahan ?

Aksi Bela Islam 3 yang hari ini popular dengan sebutan : “ Jihadul Kalimah “ berusaha untuk dicegah oleh Negara dan aparat penegak hukum . Presiden dengan melakukan safari politik dengan berbagai elemen Ormas Islam berusaha meredam gejolak dari umat Islam. Kapolri menghimbau kepada umat Islam untuk tidak datang ke Jakarta dan mengikuti Aksi Bela Islam 3 bahkan Kapolda Metro Jaya menyebarkan selebaran dengan menggunakan Helikopter untuk meredam aksi tersebut.

Negara Indonesia adalah hukum yang menganut sistem dan mengakui lembaga-lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Namun alangkah indahnya jika ketiga lembaga pemerintahan tersebut menjalankan perintah Tuhannya. Hal ini disampaikan oleh Abu A’la Al Maududi dalam buku The Islamic Law and Constitution [2]:

“Pemerintahan Islam mengenal lembaga-lembaga Legislaif, Eksekutif dan Yudikatif. Legislatif berfungsi sebagai lembaga penengah dan pemberi fatwa (Ahl Al – Hall Wa Al-Aqd). Hukum-hukum yang ditetapkan oleh lembaga ini tidak boleh bertentangan dengan aturan Ilahi. Eksekutif adalah lembaga yang berfungsi untuk menegakkan pedoman-pedoman Tuhan yang disampaikan melalui Al Qur’an dan As Sunnah serta untuk menyiapkan masyarakat agar mengakui dan menganut pedoman-pedoman ini untuk dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Kaum muslim diperintahkan untuk menaatinya dengan syarat bahwa lembaga Eksekutif ini menaati Tuhan dan Rasulullah SAW serta menghindari dosa dan pelanggaran. Yudikatif yaitu lembaga yang berfungsi untuk memutuskan perkara dengan berlandaskan pada hukum Tuhan.

Perkataan Abu A’la Al Maududi memang terkait dengan konsep pemerintahan Islam. Namun beberapa prinsip terkait adanya kekebasan kepada setiap pemeluk agama di Indonesia untuk menjalankan agamanya adalah hak seorang muslim untuk melindungi dan menjaga agama Islam dari penista dan penoda agama . dan hukum positif di Indonesia melindungi hak umat Islam tersebut dengan adanya pasal 29 UUD 1945 ,

Pasal 1 : Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha Esa

Pasal 2 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing –

Masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dan Aksi Bela Islam merupakan hak seorang muslim untuk beribadah dan menjalankan agamanya sesuai dengan kepercayaannya tersebut dan hal ini tidak boleh dihalangi oleh lembaga pemerintahan baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif.

Apa yang dilakukan oleh aparat Negara hari ini dengan melarang umat Islam melakukan Aksi Bela Islam 3 menunjukkan bahwa Negara hari ini mulai kehilangan pemerintahan . Dalam teori Pemerintahan Islam, Muhammad Al Mubarak mengatakan[3] :

“ Islam tidak menentukan suatu bentuk pemerintahan tertentu, dan juga tidak menentukan apakah harus berdasarkan sistem presidensial atau parlementer. Islam memberikan ruang yang fleksibel dalam menentukan sistem pemerintahan dan bentuk Negara di atas prinsip-prinsip pokok sistem pemerintahan yang esensial dan tidak boleh diabaikan. Prinsip-prinsip itu adalah :

  1. Penentuan pemerintahan, kepala negara , pemimpinnya, dan pemilihannya harus memperhatikan aspirasi masyarakat dan pemimpin adalah haruslah orang yang terbaik dalam hal akidah (iman), ilmu, akhlak (moral), dan kecakapan politik administratif.
  2. Bai’at yaitu janji setia untuk menjalankan pememrintahan atas dasar Al Qur’an dan As Sunnah
  3. Pengikatan diri dan beriltizam (berpegang teguh) kepada kaidah-kaidah tasyri’ (hukum) yang dibawa Islam
  4. Syuro yaitu musyawarah
  5. Tanggung jawab
  6. Hak umat dalam mengevaluasi, memantau, dan mengkritik
  7. Kebebasan pemilikan umat dari milik pemerintah
  8. Persamaan derajat
  9. Keadilan
  10. Hak-hak manusia ditegakkan yaitu menjaga jiwa, kehormatan, akal, pikiran, harta, moral dan agama
  11. Solidaritas sosial
  12. Ketaatan atau tunduk kepada sistem , yaitu ketaatan kepada pemerintah selama taat kepada Allah Swt dan Rasulullah Saw

Yang perlu dilakukan hari ini oleh negara Indonesia melalui aparat penegak hukum nya adalah bagaimana mewujudkan persamaan derajat untuk semua warga negara dalam hukum, menegakkan keadilan yang hari ini mulai dipertanyakan dengan adanya kasus penistaan dan penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta dan menjaga hak rakyat untuk mengevaluasi , memantau dan mengkritik negara.

Jika semua itu hari ini hilang di negara kita ini, maka tidak berlebihan kalau penulis mengatakan negara hari ini tanpa pemerintahan ?

 

Penulis:

Indra Martian P

Direktur Masyarakat Islam Indonesia , Dosen Al Islam STMIK Muhammadiyah Jakarta dan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah PDM Kota Bekasi

[1] Majelis Ulama Indonesia, Pendapat dan Sikap Keagamaan ( Jakarta : 11 Oktober 2016 )

[2] Abu A’la Al Maududi , The Islamic Law and Constitution, Hal. 37

[3] Baca : Muhammad Al Mubarak, Nizham Al Mulk wa Ad Daulah 37-59

Muhammadiyah dan NU dalam Memperjuangkan Al Maidah: 51

JURNALISLAM.COM – Idealisme perjuangan tokoh-tokoh Muhammadiyah, tokoh-tokoh NU dan juga tokog-tokoh Islam yang lain dalam memperjuangkan kemerdekaan NKRI betul-betul sejalan dengan Al-Maidah: 51 ini. Namun dinamika sosial politik setelah era kemerdekan, era Orde Lama, era Order Baru, juga era reformasi kini, terasa sangat kurang keberpihakannya kepada Islam sebagai agama yang dianut oleh mayoritas warga negara kita, NKRI. Sehingga sebagai akibatnya idealisme itu semakin hari semakin tereliminir dan terreduksi dan hampir hilang atau sirna sama sekali.

Akhirnya, Alloh dengan kasih sayangNya memunculkan gelombang massa yang bergerak cepat dari seluruh penjuru nusantara menuju Jakarta guna berjihad melawan seorang penista agama yang diback up sangat kuat oleh kroni-kroninya yang hingga kini belum teridentifikasi posisi dan fungsi strategis masing-masing mereka.

Ini jihad perang yang luar biasa….

Jihad melawan musuh yang tidak teridentifikasi posisi keberadaannya dan juga tidak diketahui fungsi strategis yang diperankannya.

Luar biasa! Jihadul kalimah melawan musuh-musuh yang bersembunyi di tempat yang gelap, juga yang bersembunyi di tempat yang terang-benderang.

Senjata KATA akan dapat menembus mereka dengan izin Alloh, dimana pun mereka berada. Di tempat yang gelap atau pun di tempat yang terang.

Jihad 4 November 2016 dan Jihad Kemerdekaan NKRI 1945 adalah perjuangan untuk membela Al-Maidah: 51 ini!

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ ٱلۡيَهُودَ وَٱلنَّصَٰرَىٰٓ أَوۡلِيَآءَۘ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ ٥١

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS Al-Maidah: 51)

Membaca dunia Islam dengan kaca mata Al-Maidah: 51

1. Sejak runtuhnya Khilafah Utsmaniyah 1924, kehidupan umat Islam mulai menjauhi syari’ah Alloh yang tersirat dalam surah Al-Maidah: 51, meninggalkan kepemimpinan Islam dan secara otomatis akan meninggalkan syari’ah Islam pula (secara bertahap, perlahan, namun sistemic).

Di sisi lain mereka mulai membangun kepemimpinan ala Barat (Nashoro: Inggris, Perancis, Belanda, dll) sebagai mantan tuan/penjajajah di masing-masing negara.

2. Ulama dan pemuka Islam cukup menyadari geliat penyimpangan ini.
Di Mesir pada tahun 70-an atau 80-an, tokoh gerakan Ikhwanul Muslimin, Said Hawa dalam bukunya Al-Islam, Bab Al-Khilafah memandang fenomena penyimpangan kehidupan sosial politik umat Islam ini sebagai gejala/musibah “kemurtadan”.

Said Hawa menawarkan solusi untuk mengatasi kemurtadan yang mendunia ini dengan membangun kader/generasi baru (generasi 5:54/Al-Maidah: 54) dengan menulis buku “Jundulloh Tsaqofatan Wa Akhlaqon” dengan memerincikan makna yang terkandung dalam surah Al-Maidah: 54.

Di Indonesia penyimpangan umat dari surah Al-Maidah: 51 yang berdampak pada penyimpangan pemikiran hukum juga disadari sejak awal kemerdekaan, 21 tahun setelah hilangnya kepemimpinan dunia Islam Khilafah Utsmaniyah di Turki. Dalam perumusan Piagam Jakarta yang merupakan hasil mufakat dari seluruh anggata panitia kecil yang terdiri dari 4 orang tokoh nasional Islam, 4 orang tokoh nasinal sekuler dan 1 tokoh Kristen yang menghasilkan diktum “Negara berdasarkan ketuhanan dengan kewajiban menjalankanan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Itulah hasil kesepakatan sidang panitia sembilan yang cukup representatif mewakili komposisi ideologis elit bangsa dan juga masyarakat kala itu. Meskipun di sisi lain, tokoh Muhammadiyah, Ki Bagus Hadikusumo masih sangat keberatan dengan diktum itu dan tetap mengusulksn agar kata-kata “bagi pemeluk-pemeluknya” itu dihapus. Namun, apa daya itulah hasil kesepakan yang mewakili kelompok Islam, kelompok sekuler dan kelompok Kristen.

Muhammadiyah dan NU Memperjuangkan Al-Maidah: 51

Demikian juga Syekh Abdul Wahid Hasyim dari tokoh NU ketika melihat adanya geliat kelompok non Muslim yang masih merasa keberatan dengan rancangan sila pertama yang ada dalam Piagam Jakarta saat itu, dengan jeli, jelas dan santum menjawabnya, “Kalau masih ada yang keberatan dengan kalimat (yang disepakati itu) “Negara berdasarkan ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, maka ada yang sebaliknya dan lebih keras dari itu (dari kalangan Islam yang merasa belum pas dengan klausul itu) bertanya kepada saya, ‘Apakah dengan itu (dengan dasar negara yang semacam itu) kita sudah boleh menceburkan nyawa untuk membela negara ini (yang kita dirikan ini)?’”

Sunggu jeli dan sangat jelas idealisme Islam di era kemerdekaan!!!

Dalam perumusan UUD ‘45 para tokoh Islam juga memperjuangkan sebuah pasal yang berisikan bahwa “Presiden Indonesia haruslah beragama Islam dan orang Indonesia Asli” (sebelum amandemen). Artinya para tokoh kita, para masyayikh kita sangat peduli terhadap asas keislaman dan asas kepribumian.

Kata Sukarno, Preden RI pertama, “Jas Merah: jangan melupakan sejarah!”

Itulah kiranya perjuangan tokoh-tokoh Islam yang sekligus juga sebagai Founding Fathers Bangsa. Perjuangan mereka betul-betul sejalan dengan Al-Maidah: 51. Mereka memperjuangkan kepemimpinan Islam dan juga syari’at Islam.

 

Sekarang, kewajiban kitalah untuk melanjutkan!

 

Ngruki, Ahad 6 November 2016
Akhukum Fillah: Abu Ghozzah