Pengacara Tinggi Uni Eropa Dukung Larangan Kerja Gunakan Jilbab

Pengacara Tinggi Uni Eropa Dukung Larangan Kerja Gunakan Jilbab

hijabhillBELGIA (Jurnalislam.com) – Pengacara paling senior di pengadilan tinggi Uni Eropa mengatakan pada hari Selasa (31/05/2016) bahwa perusahaan boleh melarang Muslimah mengenakan jilbab dalam bekerja, karena melanggar larangan umum penggunaan simbol agama di tempat kerja, World Bulletin melaporkan, Selasa.

Kasus ini menyangkut seorang wanita, Samira Achbita, yang dipecat oleh perusahaan keamanan Belgia G4S Secure Solutions setelah dia bersikeras untuk diizinkan pergi bekerja dengan mengenakan jilbab.

Pendapat yang dikemukakan oleh advokat umum untuk Pengadilan Eropa hanya merupakan tampilan awal, bukan keputusan yang mengikat, tetapi biasanya pengadilan mengikuti nasihat para pengacara senior dalam mempertimbangkan putusannya.

“Larangan mengenakan jilbab di perusahaan dapat diterima,” kata putusan Juliane Kokott ini.

“Jika larangan tersebut berdasarkan aturan perusahaan umum yang melarang simbol politik, filsafat dan agama untuk dikenakan dengan jelas di tempat kerja, larangan tersebut dapat dibenarkan jika memungkinkan majikan dalam mengejar kebijakan yang sah untuk memastikan netralitas agama dan ideologi. ”

Achbita telah bekerja selama tiga tahun untuk G4S di Belgia ketika dia bersikeras diizinkan untuk mengenakan jilbab dan diberhentikan karena perusahaan melarang pemakaian simbol agama, politik dan filosofis yang terlihat meskipun terdapat fakta bahwa jilbab bukan sekedar simbol melainkan kewajiban agama.

Dia mengambil tindakan hukum yang didukung oleh organisasi persamaan ras Belgia tapi kasus itu diberhentikan oleh dua pengadilan yang lebih rendah. Kasasi pengadilan Belgia kemudian mengajukan kasus ini ke pengadilan tinggi Uni Eropa untuk meminta penjelasan atas undang-undang diskriminasi.

Mengenakan jilbab atau kerudung menutupi seluruh wajah telah menjadi perdebatan yang semakin luas di Eropa.

Prancis memberlakukan larangan cadar penutup wajah pada tahun 2010 secara diskriminatif dan melanggar kebebasan berekspresi dan beragama.

 

Deddy | World Bulletin | Jurnalislam

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.